BAB
II
PEMBAHASAN
A. Siapa itu Guru
Pengertian guru yang disebutkan dalam UU no. 14 tahun 2005,
yakni guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Guru adalah tenaga pendidik yang memberikan sejumlah ilmu
pengetahuan kepada anak didik di sekolah (Saiful Bahri Djamarah, 2002).Selain
memberikan sejumlah ilmu pengetahuan, guru juga bertugas menanamkan nilai-nilai
dan sikap kepada anak didik agar anak didik memiliki kepribadian baik. Dengan
keilmuan yang dimilikinya, guru membimbing anak didik dalam mengembangkan
potensinya.
Latar belakang
dan pengalaman mengajar akan memepengaruhi kompetensi guru dalam mengajar. Guru
pemula dengan latar belakang pendidikan, akan lebih mudah menyesuaikan diri
dengan lingkungan sekolah. Guru yang bukan berlatarbelakang dari pendidikan
keguruan akan banyak menemukan masalah di kelas. kepribadian guru juga sangat
berpengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar. Dalam melaksanakan tugasnya
mengantarkan anak didik menjadi orang
yang berilmu pengetahuan dan berkepribadian, guru dituntuk memilki kepribadian
yang baik sehingga bisa dicontoh oleh siswanya.
B.
Kompetensi
Guru
Dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia,
kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan
sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan.
Kompetensi
menurut Abdul Majid (2005) adalah
seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimilki
seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang tertentu.
Sedangkan
guru adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberi pertolongan pada anak
didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat
kedewasaan, mampu berdiri sendiri dan memenuhi tingkat kedewasaannya, mampu
berdiri sendiri memenuhi tugasnya sebagai khalifah dan hamba Allah SWT dan
mampu sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk hidup yang mandiri (Muhaimin
& Abdul Mujib, 1993).
Jadi, kompetensi guru merupakan
kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara
bertanggung jawab dan layak. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan
kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk
penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai
guru. Artinya, guru bukan saja harus pintar, tetapi juga harus pandai
mentransfer ilmunya kepada peserta didik.
Sebagai seorang pendidik, guru
bertugas mengajar dan menanamkan nilai-nilai dan sikap kepada siswanya. Untuk
melaksanakan tugasnya tersebut, diperlukan berbagai kemampuan serta
kepribadian. Sebab, guru juga dianggap sebagai contoh oleh siswa sehingga ia
harus memiliki kepribadian yang baik sebagai seorang guru.
Dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005,
kompetensi guru meliputi 4 kriteria yaitu:
1.
Kompetensi
pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah keterampilan atau kemampuan yang harus dikuasai
seorang guru dalam melihat karakteristik siswa dari berbagai aspek kehidupan,
baik itu moral, emosional, maupun intelektualnya. Implikasi dari kemampuan ini
tentunya dapat terlihat dari kemampuan guru dalam menguasai priinsip-prinsip
belajar, mulai dari teori belajarnya hingga penguasaan bahan ajar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, lebih
rinci dijelaskan apa saja yang harus dimiliki dan dikuasai oleh guru terkait
dengan Kompetensi Pedagogik.
a.
Menguasai karakteristik peserta didik
dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan
intelektual.
b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik.
c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang
diampu/diajarkan.
d. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
pembelajaran.
f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i.
Memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j.
Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
Pentingnya Kompetensi Pedagogik Bagi Guru:
a. Guru dapat memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif siswa
b. Guru dapat memahami prinsip-prinsip perkembangan kepribadian siswa dan
merefleksikannya dalam proses pembelajaran
c. Guru mampu menyusun rancangan dan melaksanakan strategi pembelajaran yang
sesuai dengan kompetensi, karakteristik dan kebutuhan siswa dalam belajarnya
2. Kompetensi Profesional.
Kompetensi
Profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan
pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan
kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru
dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran.
kemampuan
yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek Kompetensi Professional adalah
:
a.
Dalam
menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber
materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan
mengajarnya harus disambut oleh siswa sebagaisuatu seni pengelolaan proses
pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar
yang tidak pernah putus
b.
Dalam
melaksakan proses pembelajaran, keaktifan siswa harus selalu diciptakan dan
berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru
menciptakan suasana yang dapat mendorong siswa untuk bertanya, mengamati,
mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu
guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga
terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar
sambil bermain, sesuai kontek materinya.
c.
Di
dalam pelaksanaan proses pembelajaran, guru harus memperhatikan prinsip-prinsip
didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya bagaimana menerapkan prinsip
apersepsi, perhatian, kerja kelompok, korelasi dan prinsip-prinsip lainnya.
d.
Dalam
hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai
dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur
hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir
secara benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi siswa belajar.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial sendiri dapat diartikan sebagai kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.[1][3]
Hal tersebut diuraikan dalam RPP tentang guru, bahwa kompetensi sosial
merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, yang
sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk:
a.
Berkomunikasi
secara lisan, tulisan, dan isyarat.
b.
Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi
secara fungsional.
c.
Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua/wali peserta didik.
d.
Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar.
e.
Dalam
kompetensi sosial ini terdapat sub kompetensi, diantaranya adalah: seorang guru
harus mampu bergaul secara efektif dengan peserta didik, mampu begaul secara
efektif dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang lain, dan yang terakhir
adalah mampu berkomunikasi secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik
dan masyarakat sekitanya.
f.
Dalam
kompetensi sosial jelaslah seorang guru dituntut untuk dapat berkomunikasi
dengan baik tidak hanya sebatas pada peserta didik yang menjadi bagian dari
proses pembelajaran didalam kelas dan sesama pendidik yang merupakan teman
sejawat dalam dunia pendidikan namun juga seorang guru harus dapat
berkomunikasi dengan baik dengan tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat
sekitar yang juga bagian dari lembaga pendidikan yang seharusnya saling bekerja
sama untuk dapat menciptakan suasana kondusif dalam proses belajar dan
mengajar, serta dapat terjalinya kantinuitas antara apa yang diajarkan dalam
kelas dapat diterapkan dan dipelajari kembali dalam lingkup keluarga dan
masyarakat demi tercapainya tujuan pendidikan.
4. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan
salah satu jenis kompetensi yang perlu dikuasai guru, selain 3 jenis kompetensi
lainnya: sosial, pedagogik, dan profesional. Dalam Penjelasan Peraturan
Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan
bahwa kompetensi kepribadian guru yaitu kemampuan kepribadian yang:
a.
mantap
b.
stabil
c.
dewasa
d.
arif dan bijaksana
e.
Berwibawa
f.
berakhlak mulia
g.
menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat
h.
mengevaluasi kinerja sendiri
i.
mengembangkan diri secara berkelanjutan
Keempat kriteria tersebut biasanya
didapat dan dikembangkan ketika menjadi calon guru dengan menempuh pendidikan
di perguruan tinggi khususnya jurusan kependidikan. Perlu adanya kesadaran dan
keseriusan dari guru untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya. Karena
kian hari tantangan dan perubahan zaman membuat proses pendidikan juga harus
berubah.